MAKASSAR, KORANSULTRA.COM – Wakil Dekan 2 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI) Dr. dr. H. Muh. Khidri Alwi, M.Kes meghimbau khususnya warga kota makassar agar mewaspadai peredaran jenis obat PCC.
PCC merupakan akronim dari Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol. Jenis obat ini memiliki bahaya bagi organ tubuh jika digunakan secara berlebihan.
“Mengkonsumsi obat jenis PCC secara berlebihan akan mengakibatkan kerusakan permanen pada jaringan otak, sel darah dan organ tubuh lainnya,” ujar Dr. dr. Muh. Khidri Alwi saat ditemui diruangannya, Senin (18/9/2017).
Wakil ketua Komisi Etik Penelitian Kesehatan UMI ini berharap pengawasan orang tua terhadap anaknya harus lebih ditingkatkan lagi
“Mungkin ada yang ingin merusak generasi bangsa dan dengan sengaja mengedarkan obat ini secara ilegal,” ujarnya.
Dr. dr. Muh. Khidri Alwi menyampaikan, di Indonesia sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan, seperti mencari kesenangan, penambah percaya diri, dan obat kuat. (CJ UMI)