
KOLAKA, KORANSULTRA.COM – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran partai politik (Parpol), di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka,Senin, 16/10.
Iswanto Komisiner Panwaslu Kolaka divisi Bagian Penindakan Pelanggaran mengatakan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan terhadap Pendaptaran Parpol di KPU Kolaka bertujuan untuk memastikan pemeriksaan berkas pendaftaran Parpol, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang ada.
Lanjutnya, Untuk memastikan penerimaan dan pemeriksaan berkas Parpol yang di lakukan Oleh KPU Kolaka, sudah sesuai aturan perundang undangan. di lakukan pengawasan yang lebih teliti,
“Kami ingin memastikan penerimaan dan pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka sesuai dengan aturan yang ada. Ada juga di temukan partai yang data KTA dan e-KTP nya tidak sesuai dengan sistem informasi partai politik (SIPOL)”, tuturnya
Dirinya juga menjelaskan jika sudah ada sembilan partai politik yang berkasnya diberi tanda terima oleh KPU Kabupaten Kolaka. Diantaranya Partai Perindo, PAN, PDIP, Gerindra,Nasdem, PKS dan Partai Garuda.Sementara Partai Golkar dan PSI diberi catatan, karena data KTA dan e-KTP yang di miliki masih tidak sesuai dengan Sipol,jelas iswanto.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pekat Kolaka, Haeruddin, Sangat mengapresiasikan kinerja Panwaslu Kolaka, Yang sangat Antusis Dalam pengawasan Pemilu Di kolaka, Hal dapat di lihat dengan proaktifnya pengawasan yang di lakukan para Panwas,katanya.
“Saya berharap dengan panwaslu Kolaka dapat memberikan kinerja yang baik, agar mendapatkan kepercayaan di masyarakat utamanya,serta dapat mewujudkan pemilu yang demokratis sesuai dengan harapan,” tutup Haeruddin.
Kontibutor : Asri Joni