Unaaha, Koran Sultra – Memasuki tahapan Verifikasi faktual Partai Politik peseta Pemilihan umum tahun 2019, Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe mengimbau KPU Konawe agar dalam proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai 4 januari 2017 senantiasa merujuk pada aturan UU no.7 tentang pemilu dan PKPU 7 tentang tahapan dan PKPU 11 tahun 2017, hal tersebut diungkapkan Sabda, S.Pdi saat ditemui diruang kerjanya, senin 11/12.
Dikatakannya, Konawe adalah salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pilkada tahun 2018 sehingga verifikasi faktual calon perorangan dan faktual parpol akan beririsan, “ disini sangat dibutuhkan kemampuan atau kesiapan KPU dalam melakukan kegiatan tersebut” katanya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan dalam konteks tahapan yang beririsan kami tetap melakukan pengawasan dengan aturan yang sesuai dengan tahapan. “ kami bahkan telah membekali panwascam sebelum mengawasi proses verifikasi faktual. sehingga nantinya bila ditemukan pelanggaran akan langsung mendapat respon tindak lanjut ditingkat kabupaten” tegas sabdah yang juga adalah koordinator divisi Pengawasan.
Dirinya berharap bahwa dalam proses faktual yang akan dilakukan terhadap parpol peserta pemilu 2019 oleh KPU selalu mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Harapnya.