Panwaslu Konawe Imbau KPU Verifikasi Dukungan Perseorangan Harus Sesuai UU


Unaaha, Koran Sultra – Usai penyerahan dukungan yang dilakukan oleh KPU ke PPK di beberapa kecamatan pada Minggu, 10 desember 2017 yang diawasi langsung oleh masing masing Panwas yang berada di setiap Kecamatan. Sabdah Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, saat ditemui usai menggelar rapat pengawasan pemilihan umum partisipatif, senin (11/12) menghimbau KPU agar dalam proses verifikasi faktual senantiasa mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana diketahui bahwa dalam UU no. 10 tahun 2016 bahwa metode verfikasi vaktual dukungan calon perorangan dilakukan dengan cara sensus atau dilakukan dari rumah ke rumah, katanya.

lebih jauh dijelaskan bahwa dalam hal verifikasi calon perseorangan pihaknya tidak akan memberi ruang atau kelonggaran namun harus di faktualkan langsung kepada pemiliki foto copy KTP. “ sebab jika ini terjadi maka kami tidak akan berifikir dua kali untuk menegur bahkan mengeluarkan rekomendasi sebagai bagian dari temuan pelanggaran”, jelasnya.

Di tempat yang sama salah seorang anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Rahmat mengatakan bahwa ini adalah salah satu tahapan yang paling penting dimana sangat dibutuhkan integritas seorang penyelenggara untuk melakukan pengawasan yang baik. sehingga hasil pengawasan yang baik akan melahirkan verifikasi vaktual yang akurat.
“ kami akan tegas dalam menentukan sikap pada faktual yang dilakukan, dalam hal ini jika ditemukan warga yang tidak mengakui dukungannya maka dukungan tersebut harus digugurkan sebab jika yang mendukung ASN atau Kepala Desa atau Lurah itu melanggar UU no. 10 tahun 2016, PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dan PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan” ujarnya.

Dirinya berharap dengan pengawasan yang dilakukan oleh panwas kecamatan proses faktual dukungan perorangan oleh PPs dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah di atur dalam UU dan Peraturan KPU. katanya

KONTRIBUTOR ; NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *