Kendari, KoranSultra.Com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Bupati Wakatobi H. Arhawi, untuk segera memberhentikan secara tidak hormat Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Drs La Ode Hajifu, M. Si, dari status nya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Menurut Ombudsman, La Ode Hajifu sudah sepantasnya dipecat secara tidak hormat dari status ASN nya. Karena dianggap telah melakukan kejahatan jabatan.
Ombudsman Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap La Ode Hajifu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hajifu dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai amar putusan nomor : 33/Pid-Sus-TPK/2014/PN tanggal 17 nov 2014, Hajifu, divonis oleh pengadilan tipikor Kendari, atas kasus korupsi.
Untuk itu kata Ombudsman, Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur, jika seorang ASN diberhentikan dengan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kami, pada BKN RI sebagai lembaga negara yg berfungsi melakukan pengendalian dan pembinaan ASN agar yang bersangkutan segera diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di Pemerintahan Wakatobi,” tegas Ahmad Rustan, melalui Press Release, Rabu (28/03/2018).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sultra menerima tembusan surat no. F.IV.26-30/H.10-9/59 dari BKN RI terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi dalam pengangkatan Kepala BKD dan Pengembangan SDM Wakatobi Drs. La Ode Hajifu, M. Si. yang diduga tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan karena telah divonis terbukti melakukan kejahatan jabatan.
“Untuk itu, kami berharap Bupati Wakatobi untuk menindaklanjuti surat yang dimaksud dan LAHP Ombudsman yang telah disampaikan sebelumnya. Ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak bermental korupsi,” jelas Ketua Ombudsman Sultra.
Hal ini juga mengingat dalam rangka mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efesien, jujur, terbuka, bersih dan bebas dari praktik KKN. Maka penyelenggara layanan publik pada semua level perlu membangun budaya hukum nasional serta kesadaran hukum masyarakat yang anti maladministrasi.
Kontributor : Dekri