Kolaka, koransultra.com – Indonesia Democracy Center (IDC) menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Daftar Calon Sementara Calon legislatif kabupaten Kolaka. Hal itu dilakukan setelah IDC menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait syarat calon, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018.

“Kita mempertanyakan sikap KPU Kolaka terkait hal ini, sebelumnya kita sudah menyurat namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pihak KPU,” kata Yusril Direktur Pengkajian dan Pengembangan.

Sebelumnya IDC menyurati KPU Kabupaten Kolaka terkait penetapan DCS, dimana salah satu calon dalam penetapan tersebut berstatus sebagai karyawan aktif PT. ANTAM, Tbk yakni Aslan, SE dari partai Golkar dapil 2

Menurut Yusril hal itu menyalahi aturan sebab dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 syarat calon anggota DPRD apa bila berstatus sebagai karyawan BUMN harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Aturannya jelas kita merujuk pada PKPU no. 20 tahun 2018, menegaskan bahwa syarat bakal calon DPR, DPRD baik Provinsi maupun kabupaten/kota jika yang bersangkutan adalah Karyawan BUMN maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka pak Aslan harus mengundurkan diri lebih dahulu dari PT. Antam,” tegasnya.

Yusril meminta kepada KPU agar bertindak tegas sebagaimana peraturan yang ada, dan mengatakan IDC akan selalu mengawal laporan tersebut.

“KPU harus tegas dalam hal seperti ini, apalagi aturannya jelas jangan ada kompromi terhadap mereka yang menyalahi aturan. Dan kami pastikan akan terus mengawal proses yang ada,” tutupnya.

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here