Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Anggota DPRD Wakatobi Mundur

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Anggota DPRD Wakatobi Mundur Foto : Aditya Rahman
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Anggota DPRD Wakatobi Mundur Foto : Aditya Rahman

Kendari, Koransultra.comSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Wakatobi (AMP-W) unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat 30 November 2018.

Mereka meminta Gubernur Sulta untuk menyampaikan pemerintah Kabupaten Wakatobi agar secepatnya diusulkan secara resmi pemberhentian anggota DPRD yang telah pindah partai.

Mereka juga meminta gubernur untuk menyampaikan pada anggota DPRD tersebut, agar memundurkan diri dari posisi nya saat ini sebagai anggota DPRD Wakatobi.

“Kami meminta paling lambat tujuh hari setelah aksi ini, sudah ada hasilnya,” teriak Koordinator aksi Laode Salama, di Kantor Gubernur Sulta.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Gubernur Sultra Ali Mazi, agar memecat Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, karena tidak merngindahkan surat edaran mendagri Nomor : 160/6324/OTDA dan terindikasi memperlambat proser PAW anggota DPRD Wakatobi.

“Kami juga meminta Bawaslu Provinsi Sultra untuk melakukan tindakan Iskualifikasi terkait dengan ketujuh orang calon anggota DPRD Wakatobi pada periode 2019-2024 yang tidak memenuhi syarat,” ujar Laode Salama.

Kasubag Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintah Provinsi Sultra, Imran Husain, saat menerima mahasiswa mengatakan, jika Gubernur Sultra Ali Mazi, berada di luar kota.

“Terkait masalah ini, pihak Pemkab Wakatobi juga sudah berkoordinasi dengan Kami. Kami juga sudah memberikan saran dam masukan kepada mereka terkait masalah ini,” ujar Imran Husain dihadapan mahasiswa.

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Anggota DPRD Wakatobi Mundur, Foto Aditya Rahman

Dikatakannya, pihaknya juga sudah menyampaikan jika penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah ada. “Jadi hak dan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD gugur dengan sendirinya. Kami disini hanya memproses setiap surat yang masuk kepada kami dan saya harap rekan-rekan untuk mempertanyakan kembali kepada Pemerintah Wakatobi,” jelas Imran Husain.

Lebih lanjut Imran Husain, jika pihak Pemprov tidak mempunyai kewenangan untuk menegur Anggota Legislatif.

“Yang berhak menegur legislatif itu, Dewan kehormatan DPRD. Kami disini tidak bisa berbuat apa-apa karena surat kami belum terima dari pihak Pemerintah Wakatobi terkait permasalahan ini,” kata Imran Husain.

Tidak puas unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra, massa kemudian bertolak menuju Kantor Bawaslu Sultra untuk kembali menyuarakan aspirasinya.

Sekertaris Bawaslu Sultra, Rapiuddin yang menerima mahasiswa mengatakan, jika PAW anggota DPRD Wakatobi sudah sementara dalam proses pengumpulan data-data untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Untuk langkah-langkah yang diambil dari pihak Bawaslu Sultra yaitu, telah menyurat ke kantor gubernur terkait masalah ini. Dari masukan rekan-rekan, saya akan tampung dan secepatnya saya akan meneruskan kepada anggota Komisioner Bawaslu untuk segera ditindak lanjuti,” kata Rapiuddin dihadapan massa aksi.

Kontributor : Aditya Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *