Koransultra.com, KONAWE UTARA – Managemen PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) yang sah akhirnya angkat bicara usai maraknya pemberitaan terkait kesimpangsiuran kepemilikan dan adanya aktivitas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT MOM.

Agusran Saelang, SH selaku kuasa penuh PT. MOM menegaskan agar para penambang ilegal yang beraktivitas di dalam wilayah IUP PT MOM yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), segera angkat kaki alias keluar tinggalkan tempat.

“Saya tegaskan jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya selaku
kuasa penuh PT. MOM yang sah, maka siap-siap akan saya proses secara hukum dan
saya akan keluarkan secara paksa dari areal PT. MOM,” tegas Agusran, Senin 19 Juni 2022.

Penegasan Agusran ini disampaikan ke publik sebagai warning terakhir kepada siapapun yang masih nekat ingin menggarap wilayah IUP PT MOM
seluas 1.056,38 Hektare.

Menurutnya, luasan wilayah IUP PT MOM belum layak untuk dilakukan penambangan. Sebab, status lahannya masih berlabel kawasan hutan lindung dan sebagian lainnya berstatus
hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

“Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penurunan status lahannya
masih dalam proses pengurusan,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.

*Legalitas PT MOM*

Mencermati kesimpangsiuran informasi terkait kepemilikan PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) yang sah, Kuasa Penuh PT. MOM, Agusran Saelang, SH menganggap hal itu perlu diklarifikasi.

Menurut dia, PT MOM didirikan pertama kali pada 2011 silam. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kepemilikan saham dengan komposisi direksi yang sah terdiri dari Li Zhiming (Direktur Utama), Eka Sinto Kasih Tjia (Direktur), Vence Rumangkang (Komisaris), Amsal Michael Rumangkang (Komisaris) dan Steven E. Rumangkang (Komisaris).

Belakangan, tahun 2019 terbit akta baru yang dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sepihak yang mana sebagian nama pemilik saham dalam akta 2015 sudah tidak tercantum lagi.

Atas hal itu, mereka yang namanya tidak tercantum dalam akta 2019 akhirnya keberatan dan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dari hak-hak mereka yang dirampas oleh oknum tak berkepentingan.

Berkat kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan para penggugat, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan segala tuntutan mereka. Akta 2019 dibatalkan demi hukum.

“Berdasarkan hasil gugatan para penggugat
yang telah dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun
2015,” kata Agusran.

Mengenai adanya klaim sejumlah oknum yang telah bertindak mengatasnamakan PT MOM, Agusran kembali menegaskan bahwa informasi sesat tersebut tidak benar alias hoaks.

Jika informasi sesat tersebut terus digulirkan, maka Agusran memastikan mereka telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.

“Sampai hari ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang
lain dan itu jelas tertuang dalam pernyataan tertulis,” tegasnya.

Olehnya itu,
Agusran meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut
nama PT. MOM agar menghentikan klaimnya.

“Apabila masih
dilakukan juga maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib
guna diproses secara hukum. Segala dokumen tentang kepemilikan PT. MOM yang sah mulai dari akta pendirian, akta perubahan dan
hasil putusan Mahkamah Agung akan saya serahkan kepada pihak yang
berwajib,” pungkas Agusran Saelang (RLS)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here