Unaaha, Koransultra.com – Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara melakukan aksi Demonstrasi Jilid 1 di Kejaksaan Negeri Konawe untuk memberikan laporan dan melaporkan dugaan kerugian negara hingga Triliunan Rupiah yang disinyalir dilakukan oleh PT Masempo Dalle.

Ilham kiling, salah seorang orator mengatakan berdasarkan temuan BPK RI, PT Masempo Dalle diduga melakukan kejahatan dengan menjual Ore Nikel sebanyak 976.523,23 Ton tanpa RKAB, yang telah ditolak atau diblokir dalam Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS). Ujarnya saat berunjuk rasa pada, Rabu 29 Mei 2024.

Lanjut Kiling saat Kejati berhasil mengungkap kasus yang sama di Block Marombo yang dilakukan PT Antam dilain sisi Direktur PT Masempo Dalle, dinyatakan bebas.

” Teman-teman Jurnalis, catat ini, apakah Jaksa-jaksa Di Sulawesi Tenggara takut periksa Direktur PT Masempo Dalle, catat pernyataan ini,” teriak Kiling.

Ditempat yang sama, Hendriawan Muctar menyampaikan bahwa Dirjen Minerba belum memberikan sanksi kepada pemegang IUP Pertambangan yang melanggar ketentuan terkait RKAB. Pada tahun 2022, Dirjen Minerba saat itu yang telah terpidana kasus korupsi pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Katanya.

Sementara Ketua KIP Sultra, Adriyadi M, dalam orasinya, menyebutkan bahwa Kajati Sulawesi Tenggara juga telah mengungkap kejahatan tambang di Blok Mandiodo.

“Pertanyaan mengapa PT Masempo Dalle tidak tersentuh hukum dan tidak pernah diperiksa. Meskipun demikian, kami tidak gentar dan akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, bahkan jika jaksa agung atau pihak lain tidak berani, mereka akan mengadu kepada Tuhan,” kata Anci dengan tegas.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here