Unaaha, Koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno, di aula salah satu hotel pada Kamis 9 Januari 2024.
Rapat Pleno Penetapan tersebut dihadiri Kabag OPS Polres Konawe Kompol Ilham, Kejari Konawe, Pabung Konawe, Letkol INF Azwar Dinata, Pemantau Pemilu, Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU Konawe, PPK Kecamatan Se-Kabupaten, Ormas agama dan lembaga kemahasiswaan.
Dalam rapat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Wike membacakan penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024 ini melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 003 Tahun 2024.
Dimana Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor urut 1 Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Konawe terpilih pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang digelar 27 November lalu.
Pasangan yang berakronim YA-Syam ini unggul dengan perolehan suara 64296 suara atau 41,28 persen dari suara sah.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor urut 1 Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Konawe periode 2024-2029 sejak tanggal 9 januari 2025.” tutupnya.
Usai pembacaan hasil Rapat Pleno Penetapan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Konawe menyerahkan dokumen berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih pada masing-masing tim LO pasangan calon dan pemerintah Kabupaten Konawe.
Laporan: Nasruddin