Kolaka, Koran Sultra – KWH Meteran Listrik milik Kantor Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara sempat disegel oleh Pihak PLN Kolaka.
Pemutusan listrik sementara yang dilakukan oleh PLN Kolaka disebabkan tertunggaknya pembayaran rekening lampu milik Kantor Kelurahan Tahoa ini selama empat bulan.
Salah seorang Staf Kelurahan Tahoa yang enggan di sebutkan namanya saat di temui di ruang kerjanya Kamis (13/7) mengatakan bahwa listrik yang di non aktifkan serta di segel oleh pihak PLN, itu sejak bulan lalu di karenakan belum di lakukan pembayaran selama 4 bulan lamanya, ungkapnya.
Dikatakannya, meski dengan tidak adanya listrik pelayanan tetap berjalan dengan baik, “ akan tetapi ketika ingin dibuatkan surat keterangan atau pengantar kepada warga, misalnya keterangan warisan, tidak mampu, usaha dan lain – lain yang harus di ketik di komputer, itu di lakukan di tempat rental komputer, agar warga tetap terlayani” tuturnya.
Ditambahkannya, Mengenai penyebab tertundanya pembayaran listrik itu di sebabkan faktor dana rutin kelurahan belum cair sehingga tidak di lakukan pembayaran, ucapnya.
Pantauan awak media, MCB (sekring) KWH Kantor Kelurahan Tahoa ini sudah dilepas oleh Pihak PLN, meski begitu tak terlihat adanya stiker penyegelan yang biasa terlihat dirumah – rumah warga apabila terjadi pemutusan sementara oleh pihak PLN.
Staaf kelurahan ini menuturkan terkait stiker segel yang melengket di Di kwh meteran listrik yang tidak ada, itu di buka oleh pak lurah dan dirinya tidak mengetahui kenapa segel tersebut di buka, “ terkait masalah tunggakan pembayaran listrik, itu sudah di selasaikan sejak senin lalu, akan tetapi sampai saat ini pihak PLN belum juga datang untuk mengaktifkan KWH meteran listrik kembali” jelasnya.
Kontributor : Andi Hendra