BPN Konsel Realisasikan 1.658 Sertifikat Prona

Bupati konawe selatan (konsel) H.Surunuddin Dangga ST.MM (kiri) saat memberikan langsung sertifikat prona kepada masyarakat. Foto: Kasran

Bupati konawe selatan (konsel) H.Surunuddin Dangga ST.MM (kiri) saat memberikan langsung sertifikat prona kepada masyarakat.  Foto: Kasran
Bupati konawe selatan (konsel) H.Surunuddin Dangga ST.MM (kiri) saat memberikan langsung sertifikat prona kepada masyarakat. Foto: Kasran

Andoolo, Koran Sultra – Pemerintah Kabupaten konawe selatan (konsel) melalui Badan pertanahan Nasional (BPN) baru-baru ini merealisasikan sertifikat prona yang berjumlah 1.658 sertifikat prona dari 2.000 bidang pada tahun 2016 kemudian untuk sisanya sebanyak 342 akan menyusul pada bulan Agustus mendatang yang sampai saat ini masih dalam proses.

Pada saat penyerahan sertifikat prona yang di adakan di kecamatan palangga kelurahan palangga pada (15/7) di hadiri dari perwakilan 15 kecamatan dan kelurahan yang mendapatkan sertifikat prona di antaranya kecamatan Andoolo,Buke,konda,kolono timur,laeya,kolono,moramo,moramo utara, tinanggea,palangga,palangga selatan, Ranomeeto,Ranomeeto barat, sabulakoa,dan wolasi.

Dalam sambutanya Bupati konawe selatan (konsel) H.Surunuddin Dangga ST.MM berpesan ke pada masyarakat agar sertifikat yang di peroleh tidak di salah gunakan karena kepemilikan sertifikat adalah modal bagi masyarakat apabila akan di jadikan agunan bagi masyarakat sebagai modal dalam usaha yang berdampak dari pada penigkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat itu sendiri.

” ini berupa hadiah yang di berikan Negara kepada masyarakat melalui BPN. “Ungkapnya.

Tentunya dalam pembangunan desa terpadu, lanjut Surunuddin. pemerintah konawe selatan (konsel) akan bekerjasama dengan BPN dengan lebih banyak menggalangkan. Dalam rangka kepastian hukum, karena mengingat marakya sekarang ini oknum-oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan dengan cara menerbitkan surat kepemilikan tanah (SKT) yang mana kepastian hukumnya masih di pertanyakan.

” jaman sekarang ini tentunya kita semuah tau banyaknya oknum kepala Desa yang biasa menerbitkan SKT yang tak memiliki dasar hukum yang kuat.” Bebernya.

Surunuddin, menegaskan, Dengan adanya peraktek-praktek seperti ini tentunya kita harus samah-samah menyadari untuk tidak melakuka lagi. Maka dengan adanya program prona ini para kepala desa cukup untuk mengusulka ke BPN untuk memporoleh surat kepemilikan tanah yang sah.

Sementara itu, Kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Konsel Darmin SH. S.pth mengaku, Dari jumlah 2.000 kuota sertifikat baru dapat di realisasikan sebanyak 1.658 yang sisanya akan menyusul pada bulan Agustus karena masih terkendala dengan jaringan dalam prosesnya.

” iya hari ini baru dapat terialisasi sekitar 1.658 atau (82,90%) yang sisanya 342 nanti Agustus baru menyusul.” Ungkap Darmin.

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *