Lasusua, Koran Sultra – sebanyak 5 aset Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) rencana akan di serahkan Kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Penyerahan Aset Kementerian Desa akan diserahkan usai penyerahan Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang akan disetujui paling cepat tahun 2016 ini.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kolut, Drs. Ashar akhir pekan lalu mengatakan, Pihak kementerian Desa Sudah melakukan peninjauan 5 aset yang bersumber dari dana APBN dan akan diserahkan secara Hibah kePemda Kolut dan untuk mempercepat penyerahan tersebut pihak Pemda Kolut sudah menyerahkan secara langsung Bukti Nota kesepahaman (MOU).
Lima aset milik kementerian tersebut antara lain pembangkit listrik tenaga surya (plts) di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Realisasi pembangunan Pasar Desa Pohu Kecamatan Rante Angin, Sarana Irigasi di Kecamatan Wawo, Jembatan Desa Lawadia serta Jalan usaha tani di wilayah Desa Tu’lemo. ujarnya
“usai penyerahan nanti, maka baik pengawasan dan pemeliharaannya akan ditanggulangi Pemda dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian jika ada kerusakan dan lainnya,” katanya.
hal ini merupakan langkah tepat setiap aset kementrian yang bisa ditanggulangi pemda dilakukan proses serah terima. Betapa tidak, ada banyak proyek pengadaan dan pembangunan dari pihak kementerian tanpa terkecuali di Kolut disaksikan kerap terbengkalai karena tidak ditangani secara langsung oleh pemda setempat, Aggap saja contoh kecil semisal terminal angkutan umum di Desa Tojabi hingga jembatan timbang di Kecamatan Wawo hingga saat ini jadi bangunan tak terurus karena terkendala izin operasi.
Kontributor : Israil Yanas