Pemkab Konsel Tekankan Pemahaman Berlalulintas Melalui Sosialisasi

4
Andoolo, Koran Sultra – Pemerintah kabupaten Konawe Selatan (konsel) melalui Dinas perhubungan (Dishub) Bersama Satlantas Polres Konsel,PT.Jasa Raharja mensosialisasikan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang keselamatan berlalulintas dan angkutan jalan darat yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keselamatan berlalulintas.

Sosialisasi yang dilaksanakan dibalai kecamatan Laeya pada hari Rabu(26/10) dan dibuka pada jam 09.00 wita itu. Bupati Konsel yang tidak sempat hadir diwakili Asisten I Muh.Hisrah, bersama Kadis Perhubungan Konsel,Ir.Armansyah Gamoro, kasat lantas Polres Konsel yang diwakili oleh Kaurops Lantas Ipda Yoyo,dan PT.Jasa raharja,Organda pengusaha angkutan,aparat Desa,Guru,dan pelajar.

Bupati Konsel melalui asisten I Muh.Hisrah usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, dengan makin terbukanya akses jalan konsel sebagai jalur pertemuan beberapa kabupaten kota, sosialisasi tersebut diharapkan agar masyrakat dan stockholder terkait betul memahami untuk kesadaran berlalulintas.

“sebagaimana yang tersirat dari UUD 22 tentang lalulintas dan UUD 23 di integrasikan dengan visi pak Bupati Konsel desa maju konsel hebat karena titik fokus pembangunan beliau ini adalah di pedesaan” terangnya

Hisrah menerangkan output dari sosialisasi yakni masyarakat makin memahami aturan aturan berlalulintas termasuk didalamnya pengamanan lampu lampu yang dibuat oleh dinas perhubungan konsel.

” itu rambu rambu lalulintas semua tanggung jawab kita baik pemerintah maupun masyarakat, karena ini dibiayai oleh APBD kita,jadi saya harapkan agar semua bertanggung jawab baik pemerintah maupun masyarakat dalam pengamanan aset negara dalam hal ini aset pemda konsel,”pintanya

Hisrah menjelaskan,Dalam rangka perbaikan peningkatan ruas jalan dikabupaten Konsel yang dikerjakan oleh provinsi, bupati konsel memerintahkan dinas Perhubungan untuk memprogramkan titik titik padat lalulintas untuk dibuatkan rambu rambu lalulintas seperti trapic lite dan lampu jalan.

Selain itu,kata Hisrah, Bupati juga menekankan agar dibentuk SK tim terpadu yang terdiri dari polres,kodim,dinas dan Dinas perhubungan.

“jadi semua stocholder yang ada hubungan masalah keselamatan lalulintas itu terlibat secara terpadu dengan dibentunnya dan kadis perhubungan sudah diperintahkan oleh bupati untuk membuat SK tim dalam rangka mempasilitasi keselamatan berlalulintas,”katanya

Sementara itu,Kadis Perhubungan Konsel, Armasyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah diperintahkan oleh Bupati untuk membuat tim terpadu sehubungan dengan wilayah konsel yang cukup luas dan memiliki jalan tiga kelas yakni jalan provinsi, jalan nasional, dan jalan kabupaten.

Sehingga,lanjut dia, fasilitas keselamatan transportasi ini perlu dikoordinasikan kepada steckholder terkait.

“karena wilayah konsel memiliki jalan nasional sekitar kurang lebih 207 km, kemudian jalan kabupaten kurang lebih 1032,4 km, sehingga kewenangan kita dijalan kabupaten untuk memberikan fasilitas keselamatan dan untuk meminimalisir kecelakaan,karena kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh rambu rambu lalulintas tetapi pertama oleh manusianya kemudian kendaraan itu sendiri baru didukung dengan sarana rambu rambu,”jelasnya

Oleh karena itu, kata Armansyah, dalam kesempatan sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh aparat desa,masyarakat dan pelajar mereka akan diisi pengetahuan tentang bagaimana kelayakan dari pada kendaraan, kemudian persyaratan dalam memjalankan kendaraannya.

Armansyah berharap melalui sosialisasi ini yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan kepala desa agar memberikan pemahaman dan menyampaikan kepada masyarakat lainnya untuk bersama sama menjaga fasilitas negara demi keselamatan lalulintas bagi pengendara.

Armansyah juga mengungkapkan dalam Sosialisasi tersebut bersamaan dengan pengukuhan pengurus Organda yang dimana anggotanya berasal dari masyarakat Konsel dari berbagai kalangan yakni dari kalangan pengusaha dan tokoh masyarakat.

Armansyah menambahkan,Tujuan dari pengukuhan organda ini bagaimana mereka bisa mengkordinir dari pada PO atau pengusaha angkutan.

” jadi mata rantainya perorangan jangan langsung ke dinas perhubungan tetapi harus melalui organdanya, organda yang membawahi perusahan perusahaan pengangkutan orang, sehingga harapan kita trayek yang kita sudah buat dari terminal ke terminal dapat berfungsi dengan baik,”harapnya

Dia pun berharap Organda yang telah dibentuk muda mudahan bisa menjalankan sesuai fungsi dan tugas.

“jangan seperti PO di amolengo, masa PO di amolengo memungut retribusi inilah yang harus di hidari,”ungkapnya

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *