Bupati Konawe “Berang”, Bimtek Lanjutan Ratusan Desa Terancam “Batal”, Kepala BPMD Dicopot ?

LPPK Sultra : "mesti dicari itu siapa yang sebagai inisiator terhadap kegiatan itu dan melakukan komunikasi dengan desa desa sehingga mereka sepakat melakukan kegiatan ini secara bersama - sama."

Unaaha, Koransultra.com – Kejanggalan demi kejanggalan terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis bertema Ketahanan Pangan yang diikuti oleh ratusan kepala Desa dan perangkatnya yang terlaksana pada salah satu hotel di Kota Kendari akhir pekan lalu dan diduga menelan anggaran hingga miliaran rupiah semakin mencuat, sorotan yang datang dari sejumlah pihak terkait kegiatan ini mendapat respon tegas dari Bupati Konawe, Yusran Akbar pada Senin (21/04/2025).

Dihadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Konawe saat apel pagi Bupati Yusran Akbar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kegiatan sesuai dengan mekanismenya, “Saya minta jangan bikin program sendiri-sendiri. Jangan membuat kegiatan tanpa ada konsultasi.” Ujarnya dengan nada tinggi didampingi Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim dan Sekda Ferdinan Sapaan.

“Dalam mengelola negara ini ada aturannya, jangan seenaknya,” kata Bupati dengan nada tegas yang disambut riuh tepuk tangan dari peserta apel.

Menurut Yusran Akbar terdapat salah satu dinas yang mengurusi desa yang serapannya mencapai 38 persen. Namun kegiatannya dipertanyakan. Apakah bersentuhan langsung kebutuhan masyarakat atau tidak.

“Dinas pemerintahan desa akan kita evaluasi programnya. Saya minta pada pak Sekda agar memanggil semua desa pada hari Rabu ini. Kita dudukan semuanya,” tegas Yusran Akbar yang kembali disambut tepuk tangan peserta apel pagi gabungan.

Ada yang mau main-main, ujar Bupati. “Beberapa hari yang lalu terdapat salah satu OPD yang melaksanakan kegiatan tanpa koordinasi dengan pimpinan.” Ungkapnya.

“Sepertinya ada yang mau kembangkan ini, banyak yang mau main-main, saya suka kalau kalian mau main-main, mau pake gaya lama ok.” Ucap Yusran Akbar memberi sentilan para jajarannya.

Terungkap, urgensi pelaksanaan pelaksanaan Bimtek Desa Desa ini patut dipertanyakan. Bupati Konawe dihadapan peserta apel gabungan mengaku telah berkoordinasi di Kementerian Desa. “Setelah saya cek di kementerian terkait, tidak ada perintah, kalau kalian mau buat kegiatan sendiri, silahkan, tapi ada aturannya, jangan semau-maunya,” berangnya.

“Ini negara ada aturannya, semua harus mengikut ke aturan yang berlaku. Tolong camkan ini.” Imbau Yusran Akbar.

Bupati Konawe kembali mengingatkan terkait pengelolaan dana desa, “menyangkut dana desa ini, harus dijaga, programnya jelas.” Pungkasnya.

Ketegasan Bupati Konawe ini rupanya tak sekedar gertakan sambal, tak lama setelah apel pagi beredar di grup grup whass app surat yang berisikan pemberhentian sementara dari jabatannya sejumlah pejabat eselon II dimana nama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) juga ikut tertera didalam surat tersebut. “Memberhentikan sementara pegawai negeri sipil dibawah ini dari Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.” Begitu isi surat yang beredar yang (diduga) ditanda tangani elektronik oleh Bupati Konawe Yusran Akbar di Unaaha 21 April 2025.

Siapa yang bertanggung jawab atas Kegiatan Bimtek Desa Desa di Konawe ini terus menjadi perhatian, sebelumnya Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin, S.H menilai persoalan ini mesti dicari inisiator terhadap kegiatan tersebut. Katanya yang dihubungi Koransultra.com, Sabtu 19/04/2025.

Menurut Karmin, Kabupaten Konawe itu luas dengan jumlah 291 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan, bukan hal yang mudah untuk menyamakan persepsi Kepala Desa agar menganggarkan kegiatan seperti itu secara serentak, “mesti dicari itu siapa yang sebagai inisiator terhadap kegiatan itu dan melakukan komunikasi dengan desa desa sehingga mereka sepakat melakukan kegiatan ini secara bersama – sama.” Tegasnya.

“Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” Pungkasnya.

Menariknya, sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Konawe mengaku hanya ikut sebagai peserta dan tidak mengetahui lebih jauh soal teknis kegiatan. Seperti halnya Sekertaris APDESI Konawe beserta Bendaharanya, saat diwawancarai Koransultra.com via whass app nya mengaku tidak tau dan tidak pernah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe terkait hal ini dan ironisnya Bendahara APDESI Konawe menyebut kata “Wajib’ saat dirinya diwawancarai, meski sebelumnya Kajari Konawe Musafir Menca mengaku hadir sebagai narasumber atas koordinasi APDESI Konawe. Ketua APDESI Konawe sendiri memilih irit bicara, pesan whass app yang dikirim hanya sekedar centang dua namun tak kunjung direspon.

Informasi yang dihimpun saat ini terindikasi sudah 12 Kecamatan yang terdiri dari 141 desa yang telah mengikuti kegiatan Bimtek tersebut, yang jika dikalkulasikan berarti patut diduga anggaran yang telah terserap untuk membiayai Bimtek Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe sudah berkisar Rp. 2,115 Miliar. Akankah Kegiatan Bimtek yang kabarnya bakal dilakukan gelombang kedua menjadi batal, dimana disinyalir Kepala Desa yang belum ikut kegiatan ini yang berkisar masih berkisar 150 Desa lebih dari setengah dari jumlah Desa yang ada di Kabupaten Konawe yang berjumlah total 291 Desa.

Bupati Konawe sendiri sudah mengambil sikap terkait polemik Bimtek Desa ini dalam waktu dekat ratusan Kepala Desa bakal dikumpulkan, menanti langkah legislatif (DPRD.red) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Adakah indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana regulasi ini dibuat bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah terkait dengan gratifikasi, di mana setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap pemberian suap. tentunya hal ini menjadi bagian dari kerja – kerja Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkapnya.

Berita Sebelumnya:

Baca:

Menurut Kajari Konawe sendiri kehadirannya sebagai narasumber dikegiatan tersebut atas koordinasi APDESI.
Baca:

Ketua APDESI Konawe sendiri memilih untuk Irit Bicara
Baca:

Diberitakan sebelumnya sejumlah Kades yang diwawancarai oleh awak media pelan – pelan buka suara terkait pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari kabarnya selama tiga hari beberapa waktu lalu.

Baca :

Baca:

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *