Unaaha, Koransultra.com – Satu persatu kejanggalan atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe yang kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai mencuat kepublik, mulai dari mekanisme penunjukan Bank penampung, penunjukkan Kontraktor pelaksana proyek, bahkan sampai dengan regulasi yang digunakan disinyalir ada yang salah. Dan teranyar disoroti soal dugaan gambar pekerjaan pagar tak sesuai dengan realisasinya.
Klausul “Reward” dan “Beauty Contest” yang kerap terdengar diduga berasal dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1452/KU.07-Kpt/08/KPU/XI/2109 Tentang Pedoman Pengelolaan Imbalan Bank Atas Penyimpanan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dilingkungan Komisi Pemilihan Umum yang didalam surat tersebut beberapa kali diulang kalimat kalimat tersebut, namun sayangnya setelah dilakukan penelusuran ternyata sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 tahun 2023 tentang pedoman penatausahaan seleksi bank penampung dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali kota dan wakil wali kota di Lingkungan Komisi Pemilihan umum dimana (terindikasi) tak terdapat kalimat “Reward” dan “Beauty Contest” didalam Juknis panduan ini. Ketua KPU Konawe sendiri dan mantan Sekretaris KPU Konawe yang telah pindah tugas didaerah lain enggan berkomentar setelah beberapa kali upaya wawancara via telepon gagal dilakukan.
Dua pekan sudah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara intens melakukan Puldata dan Pulbaket penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana jibah Tahun Anggaran 2024 yang terlapor di Kejaksaan sejak akhir Maret lalu. Tim Kejaksaan sendiri dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah turun melakukan cek fisik pekerjaan pagar dan timbunan di Kantor KPU pada, Senin 05/05/2025 kemarin dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang dimintai keterangannya.
Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin, S.H menilai persoalan ini mesti segera dituntaskan, . Katanya saat dihubungi Koransultra.com, belum lama ini.

Menurut Karmin, Kejaksaan harus menyasar semua pihak yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut, “Panggil juga semua Komisioner untuk didengar keterangannya, karena prinsip kerja di KPU kan kita tau bersama adalah kolektif kolegial” Ujarnya
“Harus benar benar diungkap dana hibah Konawe ini, anggaran yang di berikan oleh Pemda Konawe sangat besar Rp. 68 Miliar, apa saja yang menjadi pokok pembiayaan dan bagaimana mekanisme belanjanya karena anggaran sebesar itu rentan di salah gunakan.” Tegas Karmin.
Menurut Ketua LPPK Sultra ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe kali ini menjadi taruhannya, “Kredibilitas Kejaksaan Negeri Konawe kembali di uji untuk mengungkap dugaan korupsi KPU Konawe yang anggarannya sangat fantastis.” Pungkasnya.
Teranyar, Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) mengungkap kejanggalan lainnya, menurut mereka proyek tersebut diduga kuat melenceng dari pedoman teknis yang telah diatur secara nasional oleh KPU Republik Indonesia. Demikian diungkapkan Ketua GAM Sultra, Harbiansyah pada Koransultra.com Senin 05/05/2025.
“Dalam surat edaran bernomor 3288/RT.06.1-SD/03/2024 tertanggal 9 September 2024, Sekretaris Jenderal KPU RI telah menginstruksikan kepada seluruh Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se – Indonesia untuk menyesuaikan pembangunan pagar dan gerbang utama dengan spesifikasi baku. Langkah ini diambil dalam rangka standarisasi fasilitas, serta demi menjamin keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan menjelang Pemilihan 2024.” Ujarnya menyebut regulasi.
Dikatakannya, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh GAM SULTRA, pagar baru di kantor KPU Kabupaten Konawe dinilai jauh dari spesifikasi standar yang ditetapkan. “Mulai dari bentuk, ukuran, hingga material yang digunakan, semuanya menunjukkan adanya (dugaan) ketidaksesuaian yang mencolok.” Sambung Aby sapaan akrabnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi indikasi serius terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran. Bagaimana mungkin arahan sejelas itu bisa diabaikan?.” Ucapnya dengan nada bertanya.
Dikatakannya, GAM SULTRA mendesak agar proses hukum terhadap proyek ini segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel oleh Kejari Konawe. Selain itu, mereka meminta KPU Provinsi dan KPU RI untuk turun langsung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek penimbunan dan pembangunan pagar di KPU Kabupaten Konawe.

“Kami mendesak Kajari Konawe agar tidak bermain-main dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang (terindikasi) di lakukan Ketua dan mantan sekretaris KPU Konawe jikalau ada dugaan Kajari Konawe bermain-main dalam menangani kasus ini maka kami akan bawa ke Kejati Sultra dan kami juga meminta agar KPU Provinsi SULTRA serta KPU RI turun melakukan Audit dan evaluasi.” Pungkas Harbiansyah