Unaaha, Koransultra.com– Timsus Satreskrim Polres Konawe,berhasil menangkap seorang pria berinisial RS, asal desa Rawua Kecamatan Uepai dan inisial TS, Pria asal kelurahan tumpas kecamatan unaaha yang diduga menjadi penadah hand phone hasil curian.

Sebelumnya, Timsus yang dipimpin Aipda Supahmil, menangkap AM (28) warga desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, yang diduga melakukan pencurian 6 unit hand phone milik Raipin.

Terduga AM disergap Timsus, didesa Panggulawu, Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WITA.

Berdasarkan penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memburu penadah Handphone yang dicuri oleh pelaku.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH, menyampaikan penangkapan TS, terduga pelaku penadah dilakukan di Konter Mola Ponsel, desa Ameroro, kecamatan Uepai.

Sedangkan RS, terduga pelaku penadah satunya ditangkap ditoko GMT Unaaha, kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha.

” Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.

Akibat perbuatannya tersebut terduga pelaku AM, disangkakan pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, terduga tersangka lainnya yakni, RS dan TS disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here