Bimtek Desa Miliaran Rupiah, Bupati Konawe Sebut Tak Ada Perintah Dari Kementerian

Ketua LPPK Sultra : Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kegiatan itu

Unaaha, Koransultra.com – Urgensi pelaksanaan kegiatan Bimtek Desa yang disinyalir menelan anggaran hingga miliaran rupiah di Kabupaten Konawe menjadi perbincangan menarik sejumlah kalangan. Setelah Bupati Konawe sendiri mengungkapkan terkait pelaksanaan kegiatan ini dirinya telah berkoordinasi di Kementerian Desa dan informasi yang didapatinya cukup mengejutkan. “Setelah saya cek di kementerian terkait, tidak ada perintah, kalau kalian mau buat kegiatan sendiri, silahkan, tapi ada aturannya, jangan semau-maunya,” berang Bupati Yusran saat memimpin apel gabungan dihalaman Kantor Bupati pada Senin (21/04/2025).

Nada bicara Bupati Konawe, Yusran naik tekanannya. Suara tegas itu dipicu adanya oknum bawahannya yang diduga melakukan program tanpa koordinasi. “Saya minta jangan bikin program sendiri-sendiri. Jangan membuat kegiatan tanpa ada konsultasi. Dalam mengelola negara ini ada aturannya, jangan seenaknya,” katanya dengan tegas.

“Ini negara ada aturannya, semua harus mengikut ke aturan yang berlaku. Tolong camkan ini.” Imbau Yusran Akbar.

Bupati Konawe kembali mengingatkan terkait pengelolaan dana desa, “menyangkut dana desa ini, harus dijaga, programnya jelas,” tuturnya.

“Dinas pemerintahan desa akan kita evaluasi programnya. Saya minta pada pak Sekda agar memanggil semua desa pada hari Rabu ini. Kita dudukan semuanya,” tegas Yusran Akbar yang disambut tepuk tangan peserta apel pagi gabungan.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin menganggap persoalan ini harus diungkap siapa yang bertanggung jawab atas Kegiatan Bimtek Desa Desa di Konawe tersebut.

Menurut Karmin, Kabupaten Konawe itu luas dengan jumlah 291 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan, bukan hal yang mudah untuk menyamakan persepsi Kepala Desa agar menganggarkan kegiatan seperti itu secara serentak, “mesti dicari itu siapa yang sebagai inisiator terhadap kegiatan itu dan melakukan komunikasi dengan desa desa sehingga mereka sepakat melakukan kegiatan ini secara bersama – sama.” Tegas Karmin saat dihubungi Koransultra.com, Sabtu 19/04/2025.

“Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” Pungkasnya.

Informasi yang dihimpun saat ini terindikasi sudah 12 Kecamatan yang terdiri dari 141 desa yang telah mengikuti kegiatan Bimtek tersebut, yang jika dikalkulasikan berarti patut diduga anggaran yang telah terserap untuk membiayai Bimtek Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe sudah berkisar Rp. 2,115 Miliar. Akankah Kegiatan Bimtek yang kabarnya bakal dilakukan gelombang kedua menjadi batal, dimana disinyalir Kepala Desa yang belum ikut kegiatan ini yang berkisar masih berkisar 150 Desa lebih dari setengah dari jumlah Desa yang ada di Kabupaten Konawe yang berjumlah total 291 Desa.

Bupati Konawe sendiri sudah mengambil sikap terkait polemik Bimtek Desa ini diduga Kepala BPMD dinonaktifkan karena terindikasi pelanggaran disiplin terkait persoalantersebuti bahkan dalam waktu dekat ratusan Kepala Desa bakal dikumpulkan.

Menanti langkah legislatif (DPRD.red) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Adakah indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana regulasi ini dibuat bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah terkait dengan gratifikasi, di mana setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap pemberian suap. tentunya hal ini menjadi bagian dari kerja – kerja Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkapnya.

Berita Sebelumnya:

Baca:

Baca :

Baca:

Baca:

Baca:

Menurut Kajari Konawe sendiri kehadirannya sebagai narasumber dikegiatan tersebut atas koordinasi APDESI.
Baca:

Ketua APDESI Konawe sendiri memilih untuk Irit Bicara
Baca:

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *