Bombana,Koransultra.com – Warga Desa Rakadua Kecamatan Poleang Barat Bombana Sultra, akhirnnya mengambil inisiatif dengan menangkap seekor kambing yang merusak tanaman, lalu menggiringnya ke Mapolsek Poleang Barat untuk diamankan, minggu 10/02/19.
Edi Suriadi,S.sos Kepala Desa Rakadua ,kepada media ini mengatakan bahwa Pemerintah Desa sudah berulang kali memberikan himbauan kepada masyarakat, baik di Kantor Desa, bahkan di Rumah Ibadah pada setiap hari jumat.
“Himbauan dan peringatan sudah sering kami lontarkan kepada masyarakat agar mengandangkan ternak Sapi maupun Kambing yang merusak tanaman, namun tidak pernah diindahkan makanya saya beserta warga lainnya menangkap dan menggiring Ke Polsek untuk diamankan, agar pemilim bisa jera” katanya.
Anton Ferdinan, warga Desa Rakadua yang bertanggung jawab sebagai Pelapor di Polsek, berharap kepada pemilik ternak kambing ini, agar kooperatif dan mengakui sebagai pemilik untuk selanjutnya di denda yang mengacu pada Perda Hewan lepas Kabupaten Bombana.
“Ternak kambing ini sudah merusak tanaman di pekarangan belakang rumah saya, bahkan tanaman warga lainnya, walau sudah sering di beritahukan setiap Sholat Jumat, namun pemilim ternak cuek saja ,hal ini karena lemahnya penerapan Perda Hewan Lepas di wilayah Polbar, pungkasnya.
Anton juga menambahkan bahwa, sewaktu dirinya Menjabat sebagai Camat Di Poleang Barat sudah berapa kali mensosialisasikan Perda Hewan Lepas di tiap Desa namun seperti inilah masyarakat, maka dari itu dirinya berharap perlu ada ketegasan Aparat Desa untuk penerapan Perda ini.
IPTU Suhermin. SH, Kapolsek Poleang Barat Membenarkan adanya laporan warga ,terkait aduan dan barang bukti satu ekor ternak kambing yang merusak tanaman serta mengganggu ketentraman warga.
“Benar adanya laporan aduan warga pada minggu dinihari terkait ternak yang telah merusak tanaman, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti ; kemudian untuk pemilik ternak masih dalam penyelidikan karena belum ada pengakuan warga” katanya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan pihak Kecamatan serta Kepala Desa dan Aparatnya sebab terkait dengan Ternak liar mengacu pada Perda No 4 tahun 2017 tentang penertiban Hewan Lepas yang pengawasan dan penerapannya ada pada Satpol PP Pemkab Bombana, serta Selanjutnya Pihak Kecamatan, serta Pemerintah Desa, Tegas Suhermin.
Kontributor : Asri Joni