Tirawuta, Koransultra.com – Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil menyerahkan 3.166 sertifikat tanah pada masyarakat Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Pemda Koltim, Selasa (1/9/2020).

Mentri ATR, Sofyan Djalil menuturkan, sebagian besar sertifikat yang diberikan oleh pemerintah hari ini merupakan tanah redistribusi bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sandabi di Kecamatan Lambandia.

”Mengingat keberadaan lokasi perusahaan sudah tidak diakui lagi, sehingga PT. Sandabi mengembalikan lokasi tersebut pada negara. Dan negara memberikan lokasi tersebut pada masyarakat,” jelas Mentri ATR, Sofyan Djalil.

Selain itu kata Mentri ATR, ada juga sertifikat tanah yang diberikan berdasarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ”Ada juga tanah masyarakat yang sudah terdaftar kami juga berikan sertifikat,” imbuh Sofyan Djalil.

Selain menyertahkan sertifikat tanah pada masyarakat, Mentri ATR juga menyerahkan sertifikat tanah milik pemda Koltim dan sertifikat tanah waduk Ladongi.

Penyerahan ribuan sertifikat tanah tersebut merupakan bagaian dari program pemerintah melalui redistribusi tanah, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk mensertifikatkan tanah di seluruh Indonesia. Program tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya konflik sengketah tanah di masayarakat.

Sementara itu Bupati Kolaka Timur, Drs. Tony Herbiansayah mengatakan, 3.166 sertifikat tanah yang diberikan 2.600 sertifikat tanah milik masyarakat, sedangkan sisanya merupakan sertifikat tanah pemda dan waduk Ladongi.

Kata Tony, saat ini masih ada kurang lebih 17 ribu persil tanah di Koltim yang belum bersertifikat. ”Insyahallah kita target dua tahun kedepan 17 ribu persil tanah di Koltim sudah bersertifikat. Kalau untuk tanah pemda 125 persil itu di APBD perubahan sudah selesai,” kata Bupati Koltim, Tony Herbiansyah.

Untuk itu Tony berharap, sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sebab sertifikat tanah tersebut sudah memiliki kepastian hukum.

”Sebab sertifikat ini juga bisa dijadikan agunan untuk meningkatkan produktivitas dari pada petani,” imbuhnya.

Kontributor : Dekri

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here