Kolaka, KoranSultra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang cipta kerja, merupakan penghianatan DPR dan Pemerintah Pusat pada rakyat Indonesia.

“Pengesahan RUU cipta kerja yang dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa, menjadi  puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat,” kata ketua LSM Forum Masyarakat Daerah (Forsda) Kabupaten Kolaka, Djabir Teto Luhukuwi saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kolaka, kamis (8/10/2020).

Menurutnya Jabir, suara penolakan dari berbagai elemen rakyat seperti organisasi buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan hingga organisasi keagamaan, tidak menghambat mereka melanjutkan persekongkolan jahat melahirkan produk hukum yang akan melanggengkan ketimpangan dan laju kerusakan lingkungan hidup.

“sifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU cipta kerja, seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU cipta kerja, Pengesahaan omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang,” tegasnya.

Diungkapkannya, Rakyat dan Mahasiswa mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan.

Karena itu, Jabir yang mengatasnamakan Rakyat dan Mahasiswa bersatu menyatakan mosi tidak percaya dan mengambil sikap, mengecam pengesahan RUU cipta kerja, pengesahan RUU cipta kerja merupakan tindakan inkonstusional dan tidak demokratis yang harus dilawan, pengesahan RUU cipta kerja merupakan persengkokolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan HAM dan lingkungan hidup.

“Kami mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan, menolak serta mendorong pembatalan RUU cipta kerja,” tegas Jabir.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Firlan Muharram saat menerima demonstaran menegaskan hal yang sama, menolak RUU cipta kerja. Dia menilai ditetapkannya RUU cipta kerja oleh DPR RI dalam rapat paripurna sudah tersusun rapi dan disusupi.

“Dengan mengucapkan Bismillahi Rahmani Rahim, saya bersama masyarakat Kolaka menolak Rancangan UU Cilaka. UU Cilaka ini seharusnya tidak dibahas,” tegasny Firlan.

Kontributor: A. Jamal

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here