Unaaha, Koransultra.com– Kuasa hukum dari Muhammad Wadio, Aspin. SH.MH membantah kliennya menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi salah satu berkas persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD kabupaten Konawe tahun 2024.

Hal itu disampaikan saat menggelar konfrensi Pers usai menemani kliennya Muhammad Wadio memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Konawe, Senin 29 januari 2024.

” Menyikapi atas laporan yang dituduhkan pada klien saya itu tidak benar karena kami sudah lakukan klarifikasi dan berdasarkan atas putusan pengadilan dimana putusan pengadilan disitu ada pergantian perubahan nama dan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Bawaslu.”ujarnya kepada awak media.

Aspin menjelaskan pada ijazah Tingkat Sekolah Dasar, paket B dan Paket C kliennya masih menggunakan nama Perti dan selanjutnya pihaknya mengajukan perubahan nama pada pihak pengadilan.

” Jadi Perti dan Muhammad Wadio adalah orang yang sama hanya nama yang beda.”tandasnya.

Sementara itu Kordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu Tebara menyampaikan pihaknya masih akan mendalami dan melakukan penulusuran dengan akan memanggil pihak terkait.

” Kami masih akan memanggil pihak panitera pengadilan unaaha, dimana tempat perubahan nama ini dilakukan di pengadilan, kami masih membutuhkan beberapa keterangan lagi,” kata Restu.

Di ketahui Muhammad Wadio maju pada bursa anggota legislatif dari partai PKB dan dilaporkan oleh LSM LIRA atas dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah yang ditemukan ketidaksesuaian antara nama yang di masukan saat pendaftaran.

Sekda LIRA Agus Salim Miswan menemukan bukti berupa dokumen ijazah Muhammad Wadio tidak sesuai dengan ijazah program paket C setara SMA Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial pada tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh yayasan PKBM Anamolepo kelurahan Uepai Kecamatan Uepai atas nama Perti yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.

Laporan : Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here