Ketua GP. ANSOR KONAWE, MUH. KAHFI ZURAHMAN

Unaaha, Koransultra.com – Kasus Dugaan Calon Anggota Legislatif yang terindikasi menggunakan dokumen pendaftaran calegnya yang diduga tidak sesuai di Kabupaten Konawe menyita perhatian Publik.

Bagaimana tidak, Perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut sebentar lagi di gelar tepatnya 14 hari lagi. Tentunya fenomena yang timbul ini memantik perspektif sudut pandang dari berbagai kalangan.

Salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Konawe Muh. Kahfi Zurahman sebagai Ketua GP. Ansor mengatakan hal ini menarik untuk di jadikan pembahasan serius mengingat pemilu sebentar lagi dan kasus dugaan Caleg ini baru mencuat kepublik ujarnya saat ditemui disalah satu warkop yang ada diunaaha, Selasa 30/01/2023.

Dikatakannya, Saya melihat banyak poin yang mesti dikritisi dalam persoalan ini. ” Diantaranya saya melihat soal tata cara proses terhadap terlapor dugaan Dokumen yang tidak sesuai ini, saya mengamati bahwa saat ini Bawaslu tengah melakukan sejumlah upaya penanganan dugaan pelanggaran ini. Tetapi makin kesini kami selaku masyarakat semakin bingung dengan ujung dari proses yang dilakukan Bawaslu Konawe saat ini” katanya.

Mantan Komisioner KPU Konawe, Ketua Divisi Hukum Periode 2018-2023 ini menilai bahwa Dalam proses terkait kasus ini apakah Bawaslu akan memproses kasus ini keranah tindak pidana pelanggaran pemilu (terkait legalitas dokumen.red) atau kasus ini akan di proses ke ranah Pelanggaran Administrasi, ungkap Muh. Kahfi.

Dikatakannya, ada dua regulasi yang berbeda dalam penanganan kasus ini tergantung Bawaslu Konawe yang mau memproses kemana kasus ini. “jika itu pelanggaran Administrasi maka menggunakan Perbawaslu 8 tahun 2022 namun jika itu dianggap tindak pidana pelanggaran Pemilu maka menggunakan Perbawaslu 7 tahun 2022” jelasnya.

“Jika kita merujuk tentang masa proses penanganan pelanggaran semestinya hal ini bisa segera di tindak lanjuti karena jika ini dibiarkan berlarut – larut, dirinya menilai bisa merugikan caleg tersebut dimana saat ini masa – masa kritis masa kampanye” Tegasnya.

Semestinya, Bawaslu Konawe berfokus melakukan pemeriksaan terkait tata cara penetapan dan proses yang dilakukan oleh KPU Konawe yang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), ujar Ketua GP. Ansor Konawe ini.

“Bagaimana proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU Konawe sehingga menyatakan Caleg yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat, itu saja kami liat prosesnya mengingat kewengan verifikasi adminstrasi berkas caleg ada di KPU Konawe Dan jika itu dianggap pelanggaran administrasi maka tidak boleh tidak harus di tindak lanjuti oleh KPU mengingat sedikit hari lagi Pemilu berlangsung” tuturnya.

Dikatakannya, sesuai regulasi undang – Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 461 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam
Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Papar Ketua GP. Ansor Konawe.

“Untuk dimasa tahapan ini kami melihat jika ini menjadi pelanggaran Administrasi peluang untuk putusan yakni pada Poin C. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; yang menjadi peluang besar dilakukannya putusan jika itu dilakukan”. Tuturnya.

Mantan Ketua Divisi Hukum KPU Konawe ini mengatakan Kasus dugaan pelanggaran Administrasi seperti ini bukan kali pertama terjadi di Konawe, ” hal ini sebelumnya pernah terjadi dipemilu 2014 dan itu berujung terhadap Caleg yang bersangkutan setelah terpilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dan batal dilantik, sebenanrya Jika Bawaslu mau fair maka hal ini harus dituntaskan sebelum hari H Pemilu agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan berujung merugikan calon tersebut dan suara yang telah disalurkan oleh pemilih dan intinya sesuai asas pemilu yakni berkepastian hukum” tegasnya

Koordinator APD Konawe, Sabdah didampingi Ketua KIPP Konawe, Rahmat yang ditemui disalah satu warkop di Konawe

Komentar lainnya dilontarkan mantan Ketua Bawaslu Konawe 2018-2023, Sabdah yang saat ini terjun di Penggiat Pemilu sebagai Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Konawe (APD) mengkritisi Polemik yang belakangan ini mencuat, dirinya menyampaikan bahwa seharusnya Bawaslu Konawe melakukan dua mekanisme penanganan pelanggaran sekaligus, ” yaitu penanganan secara administrasi dan Pidana” katanya.

“Melihat laporan pelapor adalah dugaan ketidak sesuaian dokumen milik caleg tersebut dalam proses pencalonan sehingga penanganannya dugaan pidana pemilu yang pembahasannya semestinya melibatkan unsur Jaksa dan kepolisian (Gakumdu)” ujarnya.

Menurut Ketua APD Konawe ini mengatakan bahwa dirinya melihat dalam prosesnya yang saat ini berkembang dia mengamati Bawaslu Konawe terkesan hanya fokus terhadap penanganan secara administrasi. “Kalau proses pelanggaran Administrasi mestinya bisa segera dituntaskan sehingga asas kepastian hukum dalam hal ini terpenuhi mengingat oknum caleg tersebut bisa berfokus dimasa tahapan kampanye yang waktunya sisa beberapa hari saja ” pungkas Koordinator APD Konawe. (A.S****)

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here