ilustrasi

Unaaha, Koran Sultra – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara bakal kembali melakukan rotasi jabatan bagi Kepala Sekolah yang ada di Daerah ini.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Jumrin Pagala penyegaran terhadap para kepala sekolah ini akan dilakukan bagi yang telah masuk 8 tahun menjabat.

Dikatakannya, hal ini juga telah tertuang didalam Peraturan kemediknas nomor 28 tahun 2010 sudah sangat jelas bagi kepala sekolah yang masa jabatannya masuk 4 tahun, akan dilakukan evaluasi.

Jadi jika Kepsek tersebut berprestasi dimasa 4 Tahun menjabat akan menndapat promosi ke Sekolah yang lebih tinggi Akreditasinya, namun jika tidak bersiap – siap untuk menjadi Guru biasa lagi.

Menurut jumrin pagala kepala sekolah dapat berpeluang kehilangan tunjangan sertifikasinya menjelang 8 tahun masa jabatannya.

“Setelah kepala sekolah memasuki 4 tahun kedua masa jabatannya kepala sekolah tersebut tidak mau pindah lagi secara otomatis tunjangan sertifikasinya akan terhenti, jadi mereka tinggal memilih.”tandasnya.

Kontributor : Nasruddin
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here