Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD, Rabu 29/7/2020 Foto : Andi Jamal

Kolaka, Koransultra.com – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengancam bakal mencabut ijin penggunaan jalan pada tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka, jika masih tidak mematuhi aturan yang di tetapkan BPJN.

Penegasan BPJN tersebut diungkapkan langsung oleh asisten pelaksana dan pengawasan BPJN, Muh Saud Liambo saat menghadiri rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kolaka bersama mahasiswa universitas 19 november Kolaka.

”Kami berikan waktu selama dua minggu terhitung sejak tanggal 1 – 14 Agustus 2020 terhadap tiga perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum di Pomalaa, untuk melakukan perbaikan jalan. Jika tidak di indahkan, ijin mereka bakal kami cabut,” tegas Saud Liambo Rabu (29/7/2020).

Saud Liambo menyatakan, apabila masa pelaksanaan evaluasi dikemudian hari masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan yaitu , PD. Aneka Usaha, PT. Putra Mekongga Sejatera dan PT. Bola Dunia Mandiri sesuai ketentuan dalam ijin penggunaan jalan maka BPJN Sultra akan mencabut ijin penggunaan jalan nasional tersebut.

”Sekali lagi kami tekankan, jika ada salah satu dari 15 point yang dilanggar, kami tidak segan mencabut ijinnya. Hari ini sudah termasud teguran,” terangnya.

Sementara itu, Korsatpel Kolaka BPTD Wil XVII Sultra, Agus Sutarto mengatakan, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pemegang ijin penggunaan jalan Nasional, BPTD Wil XVII bakal memberikan rekomendasi kepada BPJN Sultra untuk pencabutan Ijin penggunaan jalan nasional di Poros Kolaka – Bombana.

”Apabila masih ada yang melakukan pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi untuk pencabutan ijin. Jadi ada tahapannya, mulai dari surat teguran sampai rekomendasi pencabutan ijin penggunaan jalan nasional,” ungkap Agus Sutarto.

Sementara itu, direktur administrasi dan keuangan Pd. Aneka usaha mengatakan, bakal melakukan rapat dengan mitra aneka usaha untuk tetap mematuhi aturan yang sudah dikelaurkan oleh BPJN Sultra.

”Semua ketentuan yang dikelaurkan oleh BPJN harus di patuhi. Kami tetap optimis akan memenuhi semua ketentuan yang sudah di keluarkan oleh BPJN,” kata Taufik Edward.

Untuk diketahui, penegasan BPJN bakal mencabut ijin penggunaan jalan terhadap tiga perusahaan dinyatakan usai menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD Kolaka.

Kontributor: A. Jamal

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here