Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Badrut Tamam. SH. MH
Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Badrut Tamam. SH. MH

Raha, Koran Sultra – sebanyak 123 kepala desa kini telah mengembalikan dana, sesuai temuan BPKP senilai Rp. 1. 230.000.000 (satu Miliar dua ratus tiga puluh juta). Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna sudah menerima hasil audit BPKP.

Pengembalian dana ini terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dimana oleh para kades digunakan untuk melakukan studi banding dijogja.

“bedasarkan temuan BPKP dana yang digunakan oleh para kades harus dikembalikan. “tegas Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Badrut Tamam. SH. MH saat ditemui kemarin.

Sementara La Tia kepala desa (kades) Laiba, dikonfirmasi dikantor kejaksaan, saat dirinya tengah melakukan pengembalian dana operasional.

“Nazaruddin kepala bidang BPMD memberikan uang saku disetiap kepala desa dan biaya operasional yang bervariasi”ujarnya.

Kata La Tia, setelah ada indikasi korupsi maka kami mengembalikan dana bervariasi disetiap kades.
“setelah terindikasi maka saya mengembalikan dana sebesar Rp. 4. 800. 300 (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu). “jelasnya.

Kontributor : Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here