Insyirah Rejeki, BPS Kota Kendari

Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga penyedia statistik resmi. Potensi Desa (Podes) adalah pendataan lengkap satu-satunya setingkat desa yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melaksanakan pendataan Podes yang dimulai dari tanggal 2-31 Mei 2024. Podes dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait di seluruh Indonesia. Tujuan Pendataan Podes 2024 adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Kegiatan Pendataan Podes 2024 meliputi pendataan pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/setingkatnya.

Data Podes dapat digunakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Ketersediaan data podes yang berkualitas merupakan salah satu faktor menuju keberhasilan pembangunan. Pemerintah dan masyarakat berkontribusi terhadap validitas dan keakuratan data Podes. Data yang kadang menjadi polemik di masyarakat yaitu data jumlah penduduk. Data jumlah penduduk yang tertulis di atas kertas berbeda dengan keadaan lapangan, khususnya di daerah perkotaan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Ini menjadi tugas bersama, pemerintah dan masyarakat.

Ketua RT selaku pemerintah diharapkan berperan aktif dalam mencatat dan melaporkan jumlah warganya. Warga yang datang/pindah seharusnya melapor ke ketua rt setempat. Warga yang tertib administrasi kependudukan sangat dibutuhkan dalam menggambarkan jumlah penduduk yang faktual. Satuan lingkungan setempat terkecil ditingkat desa/setingkatnya merupakan akar kualitas data potensi desa. Ketersediaan data profil wilayah yang up to date di setiap satuan lingkungan setempat terkecil ditingkat desa/setingkatnya sangat penting dalam menghasilkan data potensi desa yang akurat.

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here